Retribusi Tanpa Dasar Hukum, Disperindag Tanjungbalai Diduga Langgar Aturan

Kadis Perindag Kota Tanjungbalai Yustina Clara Sidabutar saat mendampingi Wakil Wali Kota Tanjungbalai di Water Front City Rabu (11/6/2025). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kejanggal dalam penarikan retribusi di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai, pedagang kaki lima (PKL) dipungut biaya setiap hari sejak 1 Mei 2025.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungbalai memungut retribusi dari para PKL yang berjualan di lapangan tersebut. Namun, praktik ini langsung menuai sorotan karena diduga menabrak aturan yang berlaku.

Pasalnya, Lapangan Sultan Abdul Jalil tidak termasuk dalam daftar objek retribusi pasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025. Lapangan itu seharusnya masuk kategori retribusi jasa usaha, yang memiliki mekanisme berbeda, termasuk soal tarif dan metode pemungutan.

“Saya kira ini retribusi pasar biasa, soalnya tiap hari bayar Rp2.500 dan kami diberi kartu kendali biru,” ujar Raja seorang pedagang yang mengaku tak tahu dasar hukum dari pungutan tersebut.

Baca Juga  Sidak Walikota Tanjungbalai Temukan Kendaraan Tunggak Pajak & Plat Diganti Hitam, Saksi Ditarik!

Munculnya kartu biru ini membuat pedagang bingung karena sebelumnya petugas sempat menarik retribusi menggunakan karcis kuning bertuliskan “Retribusi Pasar” padahal regulasi menyebut kartu sebagai alat bukti pemungutan resmi, bukan karcis.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Yustina Clara Sidabutar berdalih pihaknya hanya ingin menertibkan administrasi.

Baca Juga  Pemprov Sumut Pastikan Menindaklanjuti Enam Arahan Presiden

“Kartu sudah ada, tapi pedagang enggan bayar kalau tidak dikasih karcis,” kata Clara, Rabu (11/6/2025), saat mendampingi Wakil Wali Kota di Waterfront City.

Soal tarif, Disperindag mengklaim tetap meringankan pedagang. Namun, ironisnya, tarif yang dikenakan justru tak sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang berlaku. Untuk kios dan los pasar, tarif resmi per hari seharusnya Rp2.500 dan Rp1.500, sementara untuk aset daerah seperti lapangan, tarifnya Rp2.000 per meter persegi.

Baca Juga  Pembayaran PKB Dinas Pemko Tanjungbalai Melonjak di 2025

Ketika ditanya apakah penerapan Perwali ini sudah sesuai prosedur, sang kepala dinas memilih diam seribu bahasa.(*)
Reporter: Syarifuddin M
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us