AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – DPRD Kabupaten Langkat sahkan perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,4 triliun menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Rabu (31/8/2022).
Rapat ini dihadiri Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH, turut dihadiri bersama para Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, di Gedung DPRD Langkat, Stabat.
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah yakni Plt Bupati Langkat dengan Pimpinan DPRD Langkat yakni Ketua DPRD Langkat.
Setelah Zulihartono selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Langkat yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp2.201.128.763.887 bertambah Rp296.162.783.179 atau naik 16 persen dari anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp2.486.238.353.007, bertambah Rp584.272.372.299.