
AXIALNEWS.id | Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI Langkat periode 2021-2023.
Perkara terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilaksanakan KONI Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani mengatakan tersangka TP telah dilakukan tindakan penahanan.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dari 24 April 2025 sampai 13 Mei 2025.
Sebelumnya, Rabu 9 April 2025 sekira pukul 15.05 WIB Tim Penyidik Tipidsus telah melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TAP selaku Bendahara KONI Langkat periode 2021-2023.
Penahanan juga terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan KONI Langkat TA 2021-2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 9 April 20245 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dari 9 – 29 April 2025.
Tersangka TP dan TAP dinilai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.415.885.000.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)
Editor: Riyan