Sah…! APBD Langkat TA 2025 Sebesar Rp 2,1 Triliun

Pengesahan Perda melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, hasilnya disepakati APBD TA 2025 sebesar Rp 2,1 Triliun, Jumat (29/11/24) di Gedung Dewan, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 2,1 triliun disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Jumat (29/11/2024) di Gedung Dewan, Stabat.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Ahmad Senang bacakan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD 2025.

Disebutkan Ahmad Senang, telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.124.784.461.943 dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 252.010.600.000.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.824.008.661.943.
  • Dan lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 48.765.200.000.
Baca Juga  95 Lokasi Hiburan Malam Dirazia Polda Sumut, 931 Orang Diperiksa

Sedangkan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2025 disebutkan Ahmad Senang disepakati sebesar Rp 2.121.784.461.943.

“Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp 3 miliar yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Langkat,” ungkap Amse panggilan akrab Ahmad Senang.

Dalam laporan itu, Banggar DPRD Langkat juga memberikan masukan kepada Pemkab Langkat seperti diharapkan dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2025.

Pada bidang pendidikan, Banggar DPRD Langkat meminta pemerataan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga  Gelar Diskusi Peran Pengusaha & Pemuda, Ketua HIPMI Langkat: Kita mau pemimpin tegas

Di bidang kesehatan, berharap peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu.

Untuk Rumah Sakit Umum Tanjung Pura, Banggar meminta adanya perbaikan manajemen agar menghasilkan pendapatan dan berdiri sendiri tanpa tergantung pada APBD.

Selanjutnya atas Ranperda APBD 2025 ini, delapan fraksi DPRD Langkat menyampaikan pandangan dan saran-saran atau masukan melalui pendapat akhir fraksi, dibacakan juru bicara masing-masing fraksi dan akhirnya menyatakan setuju disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.

Setelah kata setuju didapat, maka keabsahannya ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda APBD Langkat TA 2025.

Baca Juga  Angka Kemiskinan Langkat Parah, Turun Drastis Jadi 9,04% atau 1,62 Ribu Jiwa

Ketua DPRD Langkat, Sribana dipenghujung rapat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tutur Sribana sembari menutup rapat.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Sekdakab Langkat Amril, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us