AXIALNEWS.id – Langkat | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022 ditetapkan Rp1,9 terliun lebih.
Rinciannya Pendapatan Rp1.904.965.980.708,- untuk belanjanya Rp1.901.965.980.708,- dengan Surplus Rp3.000.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.000.000.000.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA turut menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (28/11/2021).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA beserta para wakilnya.
Berita Acara nomor 237/BA/BPKAD/2021 dan nomor 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022.
Bupati mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem kemasyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral Pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai visi misi pembangunan Langkat.
Lanjutnya, untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.