AXIALNEWS.id [dibaca : eksil nius] – Gayo Lues | Dua (2) oknum personil Polres Gayo Lues diberhentikan tidak dengan hormat, akibat terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Lapangan Apel Mapolres Gayo Lues, Rabu (5/1/2022). Upacara dihadiri Wakapolres beserta seluruh pejabat utama dan jajaran personil Polres Gayo Lues.
Dua oknum dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Nomor : KEP/579/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polri.
Adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy oknum Polri yang dipecat. Keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang terbukti melanggar Kode Etik Polri dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.