
AXIALNEWS.id | Inisial BFH direncanakan akan dilaporkan ke Polres Nias Polda Sumut atas kasus dugaan pemerasan.
Laporan akan dilakukan Managing Partner’s Kantor Hukum Fauzi Gerald & Rekan.
Fauzi Sibarani bersama rekannya Ari Simatupang berencana melaporkan BFH disebabkan dugaan melakukan pemerasan terhadap Kliennya.
Dugaan pemerasan BFH, diterangkan Fauzi, meminta tanah milik Kliennya dengan ukuran luas 30 X 30 meter. BFH juga meminta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta.
Awal kasus ini, sebut Fauzi, BFH diduga melakukan pengerusakan di atas tanah dan/atau bangunan milik Kliennya, terjadi pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Melihat harta miliknya dirusak, Klien Fauzi melakukan tindakan pencegahan. Sebab perbuatan BFH dinilai membahayakan juga bertujuan mencegah terjadinya pengerusakan tidak semakin luas.
Cara pencegahan yang dilakukan, Klien Fauzi memeluk tubuh BFH, lalu mengambil sebuah tali sebagai alat yang digunakan untuk mengusir BFH dari lokasi.
“Kita punya bukti berupa video CCTV bahwa tidak ada tali tersebut digunakan Klien kami untuk mengikat BFH,” tegas Fauzi Sibarani, Minggu (22/20/23).
Atas dugaan pengerusakan itu, Klien Fauzi telah melaporkan BFH ke Polres Nias. Bukti laporannya Nomor: LP/B/279/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Ditambahkan Ari Simatupang, atas peristiwa itu BFH tidak terima. BFH juga melaporkan Kliennya kepihak berwajib (kepolisian) setempat.
“Tidak terima atas perlakuan tersebut, BFH membuat laporan terhadap Klien kami atas dugaan kekerasan fisik di Polres Nias,” ungkap Ari.
Akhirnya kedua belah pihak saling melaporkan menempuh jalur hukum. “Ya, karena keduanya saling lapor kita sangat mengharapkan agar terjadinya perdamaian diantara kedua pihak,” terang Ari Simatupang.
Selanjutnya dilakukanlah upaya perdamaian pada tanggal 15 Oktober 2023 dikediaman Klien Fauzi.
“Perlu kami sampaikan kedua pihak ini masih ada hubungan keluarga langsung, maka kami sangat mengharapkan perdamaian ini bisa terjadi dan kedua pihak dapat mencabut laporannya dari Polres Nias,” sebut Ari.
Kembali Fauzi, namun sangat disayangkan syarat perdamaian yang diminta BFH dari Kliennya diluar dari nalar logika manusia.
Pasalnya untuk berdamai mencabut laporan dari kepolisian, BFH meminta tanah ukuran 30 X 30 meter juga meminta uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan ada beberapa permintaan lainnya yang tidak masuk akal.
“Saat ditanyakan apa dasar permintaan uang segitu banyak, BFH tidak dapat menjelaskan. Namun jika uang tersebut tidak diberikan BFH tidak mau mencabut laporannya,” jelas Fauzi.
Akhirnya perdamaian antara kedua belah pihak gagal, tidak seperti yang diinginkan.
“Namun Klien kami merasa keberatan atas permintaan BFH dan akan melaporkan BFH ke Polres Nias atas dugaan pemerasan,” tutup Fauzi.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Redaktur: Eddy S