AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Salut…!!! Polres Langkat Polda Sumut dan jajarannya kembali berhasil menangkap pelaku pembunuh Ibu dan Anak dalam tempo kurang dari 6 jam.
Luar biasa. Kalimat itulah yang langsung terlontar dari mulut warga di sekitar rumah Ibu dan Anak yang ditemukan tewas di atas tempat tidur kamarnya.
Pelaku biadab tersebut berhasil ditangkap tim gabungan dari Sat Reskrim dan Unit Pidum Polres Langkat serta jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (14/12/2022).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pembunuhan Karmila Simatupang (24) dan anaknya Radit (4) yang jenazahnya ditemukan warga pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB di dalam kamarnya.
Terduga pelaku yang ditangkap tersebut diketahui berinisial Memet (25) diamankan pada sekitar pukul 16.52.24 WIB di Gang Harapan Securai Selatan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Namun hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi, baik Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran belum menjawab konfirmasi media terkait motif pelaku yang tega membunuh ibu dan anaknya tersebut.
“Saat ini Kasat Reskrim, Kanit Pidum serta Kapolsek Pangkalan Brandan beserta tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jadi sabar dulu yah,” ujar Joko Sumpeno melalui WhatsApp, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 19.19 WIB.
Namun informasi yang berkembang dari masyarakat sekitar, diduga motif pembunuhan tersebut pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sebab sepeda motor milik korban tidak ditemukan lagi di dalam rumahnya.
Dari keterangan saksi bahwasanya korban ada memiliki sepeda motor Honda Vario warna merah yang masih baru dibeli sekitar 6 (enam) bulan dan HP android.
Namun saat saksi dan warga berhasil masuk di dalam rumah korban barang tersebut sudah hilang.
Informasi yang berkembang ada sejumlah warga yang melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik korban.
Dari cek olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dicurigai kematian korban memang memiliki kejanggalan, dan adanya tindak pidana yang terdapat kondisi dinding rumah korban yang terbuat dari tepas ada dirusak dengan cara dicongkel.
Diketahui korban adalah ibu dan anak merupakan warga Jln Tanjung Pura Dusun II, Gg Pasir Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten.(*)
Reporter: Apri S
Editor: Eddy S