Santunan Korban Tabrak Kereta Api di Sekip Puluhan Juta

Penanggungjawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Medan, Muhammad Asman Siregar saat diwawancara di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12/2021). Sumber Tribunmedan.com/ Goklas Wisely.

AXIALNEWS.id – Sumut |  Sekitar delapan (8) penumpang Angkot 123 menjadi korban Laka lantas tertabrak kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat.

Diantaranya meninggal dunia 4 orang dan 4 orang lainnya luka – luka.

Dikabarkan akan menerima santunan dari PT Jasa Raharja, masing-masing akan merima uang hingga puluhan juta rupiah. 

“Seluruh korban akan didampingi Jasa Raharja. Korban luka – luka akan dirawat di Rumah Sakit Royal Prima dengan maksimal biaya Rp 20 juta,” kata Penanggungjawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Medan, Muhammad Asman Siregar, Sabtu (4/12/202).

Baca Juga  SMSI Sumut Yakin Farianda Mampu Satukan Wartawan PWI Sumut

“Sedangkan untuk korban meninggal dunia ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta,” tambahnya.

Di samping itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengungkap identitas sopir angkutan kota yang tabrakan dengan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga  Ini 10 Penumpang Angkot 123 Korban Tertabrak Kereta Api

“Identitas sopir berinisial H dan berumur 43 tahun,” kata Sonny, Sabtu (4/12/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Medan bernama lengkap Hati Manalu warga Jalan Batang Kuis Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dikatakannya sampai saat ini belum ada keterangan bahwa sopir berada dalam pengaruh minuman keras saat mengendarai angkot.

Sementara itu, dijelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan akibatnya 4 penumpang meninggal dunia dan 4 penumpang lainnya luka – luka.

Baca Juga  Pemkab Dukungan Operasi Zebra Toba Polres Langkat

Kini kedelapan penumpang tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima.

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us