Selain 4 Pelaku, Berikut Barang Bukti Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan konferensi pers dua pelaku pembakaran, Senin (8/7/24) di Mapolres Karo. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumatra Utara telah mengamankan 4 orang yang berkaitan dengan pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo.

Adapun dua diantaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu:

  1. Yunus Syahputra Tarigan als Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
  2. Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.

Barang bukti yang ditemukan terhadap kedua diduga pelaku:

  • Hasil analisa labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP: ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi rumah pada jalan Irian, di mana telah sesuai dengan keterangan terduga pelaku, di mana pelaku menyiram sisi rumah di sisi jalan Nabung dan paling banyak di sisi jalan Irian.
  • ⁠Rekaman CCTV: di mana pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 WIB terpantau kedua diduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari Posko AMPI kemudian kembali ke Posko AMPI. Adapun terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.
  • ⁠Dua botol aqua berisikan solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Di mana sudah diuji labfor telah terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite.
  • ⁠Alat komunikasi: ditemukan bahwa saat akan melaksanakan eksekusi joki sekitar pukul 02.30 WIB melakukan pemantauan terhadap rumah korban dan melaporkan kepada Bebas Ginting (Ketua AMPI Karo).
Baca Juga  Kajari Binjai Resmikan Rumah Restoratif Justice, Amir Hamzah Mengapresiasi
Baca Juga  12 Mahasiswa dari Gwangju Korsel Kunjungi Kota Medan

Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP.

Selain kedua diduga pelaku, turut diamankan 2 orang:

  1. Bebas Ginting, (Ketua AMPI Kabupaten Karo) dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman.
  2. Pedoman alias Domanta, merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.
Baca Juga  Dorong Penyaluran KUR, Pemko Medan Raih Penghargaan Kementerian Keuangan

Terhadap empat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan.

Selanjutnya penyidik dalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.(*)
Sumber: Laporan tertulis Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us