
AXIALNEWS.id | Polda Sumatra Utara telah mengamankan 4 orang yang berkaitan dengan pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo.
Adapun dua diantaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu:
Barang bukti yang ditemukan terhadap kedua diduga pelaku:
Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP.
Selain kedua diduga pelaku, turut diamankan 2 orang:
Terhadap empat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan.
Selanjutnya penyidik dalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.(*)
Sumber: Laporan tertulis Polda Sumut