
AXIALNEWS.id | Dikabarkan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Langkat ada yang menerima THR dan honor Maret, namum ada yang hanya terima THR dan tidak merima honor Maret, parahnya tidak menerima THR dan honor Maret.
Kesemrawutan tersebut menimbulkan konflik dingin dan saling cemburu antar honorer, pasalnya status sama namun diperlakukan berbeda.
Berikut kesemrawutan pencairan Tunjangan Hari Besar (THR) dan honor/gaji Bulan Maret 2025 bagi tenaga honorer Database BKN 2022 dan Non Database BKN 2022.
BERITA TERKAIT:
BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH
Dugaan Pengalihan Tenaga Honorer Non Database BKN 2022 ke Outsourcing Tutupi Praktek Pungli
Penjelasan BKD Langkat Terkait Outsourcing & Nasib Honorer Non Databese BKN 2022
Informasi diterima Tenaga Honorer Database BKN 2022 seluruhnya menerima THR, namun ada yang menerima Gaji Maret dan ada yang belum menerima.
“Kami database menerima THR, tapi untuk gaji Maret, ada yang uda cair sebelum liburan (lebaran) tapi ada yang belum cair. Mungkin tergantung dinasnya, bisa cepat atau gak mengajukan SPM nya,” sebut narasumber 1, Senin (31/3/2025).
Lalu untuk tenaga honorer Non Datebase BKN 2022 umumnya belum menerima Gaji Maret, sementara THR nya ada yang menerima dan tidak menerima.
“Nah kalau non database informasinya, ada yang menerima THR ada yang enggak, mungkin tergantung kebijakan dinasnya. Tapi untuk gaji maret, uda gak ada yang bisa keluar, mereka menunggu pengalihan outsourcing,” ungkap narasumber 2.
Tapi menyeruak kabar ada salah satu dinas bisa memberikan Gaji Maret dan THR untuk honorer Non Datebase BKN 2022.
“Kalau aku ada juga dengar, honorer diluar database bisa menerima gaji maret dan THR,” cetus sumber 3.
Perbedaan ini menjadi pergunjingan santer dikalangan tenaga honorer, hingga menimbulkan kebingungan soal regulasi Pemkab Langkat yang berbeda-beda antar dinas, menyebabkan kecemburuan yang mengakar.
Pasalnya status sama dan sama-sama bekerja di instansi jajaran Pemkab Langkat namun perlakuannya berbeda.
Bagi tenaga honorer yang tak menerima gaji Maret dan THR harus berlapang dada menelan luda menerima kenyataan harus merayakan lebaran 2025 tanpa senyuman.
Bagi honorer yang hanya menerima THR dan tak menerima Gaji Maret masih bisa bersyukur, ada rezeki yang bisa diberikan untuk keluarga dirumah.
Sedangkan honorer yang menerima THR dan Gaji Maret tersenyum lepas menyambut lebaran dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga tercinta.
Miris melihat kenyataan ini, sama-sama mengabdi dan memiliki tanggungan hidup namun diperlakukan berbeda. Padahal semuanya sepakat dan faham, menyabut lebaran banyak kebutuhan yang harus disiapkan
Hal ini sangat perlu perhatian serius dari Bupati Langkat Syah Afandin. Bupati harus bertindak tegas melakukan evaluasi bagi kepala perangkat daerah yang tidak becus mengurus jajarannya.
Bagi instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat diharapkan publik memberikan klarifikasi soal hal tersebut agar masyarakat luas mengetahui secara jelas mengapa bisa sampai seperti itu.(*)
Editor: Riyan