AXIALNEWS.id | Polda Sumut tidak mengendorkan penindakan terhadap para pelaku narkoba sekalipun disibukan dalam pengamanan Pilkada serentak 2024.
Buktinya, dalam kurun waktu seminggu mulai 25 November hingga 2 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika.
Sebanyak 24 tersangka diamankan, terdiri dari 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 orang pengguna.
Pengungkapan ini wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Barang bukti berhasil disita dari para tersangka meliputi 3,46 kilogram sabu, 252 butir pil ekstasi, dan 6 gram ganja.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan sebagian besar tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba terorganisir, dengan potensi dampak sangat merusak di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan mengapresiasi atas keberhasilan ini.
“Pengungkapan 22 kasus dalam waktu sepekan adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba dan jajaran yang patut diapresiasi,” tuturnya.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,” tegasnya, Senin (2/12/2024).
Kombes Hadi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
Polda Sumut memastikan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani