
AXIALNEWS.id | Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan sebesar Rp 150.000 per meter/bulan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.
“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp 300 ribu per bulan,” sebut Plt Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4/2025) sore di Medan.
Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp 3.600.000 per bulan.
Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.
Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tarifnya sebesar Rp 150.000 per meter/bulan.
Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.
“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy