
AXIALNEWS.id | Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu (RSP) dan keluarganya kembali digelar PN Kabanjahe, Senin, 3 Februari 2025 diruang sidang Cakra, pukul 14.35 WIB.
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan dari JPU sebanyak 4 orang di antaranya saksi PT (masyarakat), AS, saksi VS, dan saksi KS (wartawan).
Keempat saksi ini menerangkan secara tegas bahwasanya ketiga terdakwa merupakan anggota dari Oknum TNI Koptu HB.
Serta dua orang di antara empat saksi tersebut menyebutkan secara jelas dan tegas jika Bebas Ginting alias Bulang merupakan tangan Kanan (orang kepercayaan) Koptu HB.
Kemudian saksi menjelaskan jika Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi yang sebelumnya secara berulang- ulang diberitakan mendiang Rico.
Bahkan saksi juga menerangkan jika Bulang bertugas sebagai pengawas atau untuk mengamankan lapak-lapak judi tersebut dari ormas dan wartawan di Kabanjahe.
Saksi juga menerangkan jika dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting.
Dalam kesaksiannya, saksi PT menyebutkan jika ia juga merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting yang pada tanggal 23 Juni 2024 diperintahkan untuk melakukan survey terkait lokasi rumah dari korban RSP.
Terkait perintah tersebut kemudian saksi PT mengecek dan mengkonfirmasi pada warga yang tinggal disekitar rumah korban. Lalu saksi PT melapor kerjanya ke terdakwa Bebas Ginting jika rumah tersebut merupakan rumah Rico.
Kemudian secara tegas saksi VS menyampaikan jika mendiang Rico, tiga hari sebelum kejadian sempat mengatakan ingin membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan dan hal ini terjadi setelah Koptu HB mendatangi langsung mendiang RSP dan bicara berdua (empat mata).
Pasca pemeriksa pemeriksan VS, jaksa kemudian menghadirkan saksi AS, adapun keterangannya mengatakan jika ialah orang yang mengantar Rico kerumahnya pada 23.30 WIB.
Kemudian saksi AS melihat jika memang dirumah tersebut ada istri, anak dan cucu dari Rico yang turut menjadi korban.
Bahkan, pada pukul 01.00 WIB dini hari, saksi AS masih menelpon Rico untuk memberitahu rencana terdakwa Bebas Ginting yang menyuruh mereka untuk ke Merek.
Beranjak dari saksi AS, kemudian Jaksa memeriksa saksi KS dalam kesaksiannya mengiyakan bahwa memang ada pada 23 Juni 2024 Oknum TNI Koptu HB mendatangi mereka dan mengajak korban Rico, disitu menyampaikan supaya menurunkan pemberitaan yang diposting oleh korban Rico.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika memang ada keterkaitan antara pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi pada keluarga mendiang Rico, yakni disebabkan pemberitaan yang diposting Rico mengenai judi tembak ikan yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting.
Serta secara terang benderang disampaikan jika terdakwa Bebas Ginting merupakan tangan kanan dari Oknum TNI tersebut yang memang bertugas untuk mengamankan lokasi judi.
Oleh karena itu tidak ada lagi alasan bagi Pomdam I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Koptu HB dan dua orang ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakea pada pukul 11.00 WIB.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Perkara ini dapat menggali dan memeriksa Koptu HB dengan adil, begitupun kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk melimpahkan berkas tiga orang terdakwa kepada Pomdam I/BB untuk menjadi bukti terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.
Sumber: LBH Medan, 7 Februari 2025
Editor: Riyan