Sidang Tewasnya Wartawan Karo, Dua Saksi Tegaskan Dugaan Keterlibatan Koptu HB

JPU hadirkan 2 orang saksi dari keluarga korban, Eva Pasaribu dan Marson Pasaribu dalam sidang agenda pembuktian (pemeriksaan saksi), Senin (6/1/25) di PN Kabanjahe. (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya), Senin, 6 Januari 2025.

Dalam persidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu, anak kandung Rico sekaligus ibu korban, Loin Situngkir serta adik kandung Rico, Marson Pasaribu.

Keduanya memberikan keterangan saksi diatas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.

Keduanya menegaskan dalam persidangan, adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut bersesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Terdakwa.

Dimana saat itu secara tegas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada Penasihat Hukum (PH) yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo.

Bebas Ginting menyampaikan kepada majelis hakim jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia.

Baca Juga  Fakta Unik, Knalpot Brong Pemicu Bentrok BRIMOB VS POLISI di Tual Maluku

Kemudian ia menegaskan kembali jika ada keterlibatan bukit, bukit yang dimaksud kuat dugaannya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara fulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan by order/pesanan, bukan pelaku utama.

Eva menyebutkan secara tegas dan berulang ulang, jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini.

Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, dipersidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tahu betul, dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal.

Baca Juga  Pewarta Polres Langkat Dilantik, Darwis : Mereka Kompeten

Dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

Diakhir keterangannya, kembali Eva memohon kepada majelis hakim agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari mendiang ayahnya.

Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum Koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Baca Juga  Tragedi Berdarah Yon Armed 2/KS, LBH Medan: Ahmad Sahroni Melukai Hati Masyarakat

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali 13 Desember 2025 dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.

Menyikapi itu, LBH Medan secara tegas kembali meminta kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, sebab secara terang benderang (cetho welo-welo) keterlibatan oknum TNI tersebut.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva, dimana Pomdam harus segara memproses Koptu HB.

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh Pomdam I/BB.

Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap mendiang Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us