AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu (1) tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa pengeroyokan Jeffry Barata Lubis selaku Ketua SMSI Mandailing Natal (Madina).
SMSI Sumut berharap agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga kedepannya para terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya.
“Entah apa pertimbangan dari Jaksa Penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut, Irwan Ginting SH kepada wartawan di Medan, Kamis (28/7/2022).
Jika sudah kejadiannya seperti ini, lanjut Irwan Ginting, tentunya bagi masyarakat bisa mengurangi kepercayaan terhadap supremasi hukum karena dinilai sudah mencederai rasa keadilan.
“Kita pengurus SMSI Sumut mulai dari seluruh jajaran penasihat beserta ketua dan segenap pengurus harian sampai kepada seksi, sangat kecewa atas tuntutan tersebut,” tegasnya.