
AXIALNEWS.id | Publik mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat terbuka soal pelaksanaan rehabilitasi SD Negeri 056425 Adin Tengah Salapian.
Di antara desakan kuat muncul dari Ketua Gerakan Rakyat untuk Transparansi Sumatera Utara (GARANSI Sumut), Meidi Kembaren, Sabtu (22/2/2025).
Desakan ini bertujuan agar spekulasi liar tidak semakin berkembang di tengah masyarakat Langkat. Soal rehabilitasi dua kelas SDN Adin Tengah yang dinilai semrawut dan diduga melanggar aturan.
Menurut Meidi, Disdik Langkat wajib terbuka menjelaskan soal itu, agar tidak ada lagi kesan Pemkab Langkat mengesampingkan dan menyempelekan pembangunan sarana pendidikan di daerah pinggiran atau terpencil.
Sebab hakekatnya, semua generasi bangsa berhak mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan yang setara, baik sekolah di tengah kota maupun dipinggiran pelosok pedesaan.
Apalagi SDN Adin Tengah sempat viral para muridnya belajar tanpa meja dan kursi hanya beralas tikar dilantai. Ditambah Ombudsman perwakilan Sumut juga telah melakukan investigasi ke lokasi beberapa waktu lalu.
Berikut dipaparkan Meidi indikator kesemrawutan rehabilitasi dua kelas SDN Adin Tengah Salapian.
“Dari enam indikator itu, Disdik Langkat perlu menjawabnya dengan jelas dan gamblang. Jangan lagi terkesan bungkam dan saling lempar tanggung jawab antara Plh Disdik, PPK dan PPTK,” tegas Meidi.
Sembari meminta nantinya Bupati Langkat Syah Afandin melakukan evaluasi dan mendesak Plh Disdik Langkat untuk diganti.
Sebelumnya diberitakan, ada dua nilai anggaran untuk rehabilitasi dua kelas itu dengan tingkat kerusakan sedang hampir mencapai Rp 300 juta.
Detailnya, dua kode paket pengerjaan pengadaan langsung (PL) itu 10022062000 dan 7187304 dengan jenis pengadaan: pekerjaan kontruksi masing-masing bernilai Rp 149.540.000, total anggaran Rp 299.080.000.
Melihat website lpse.langkatkab.go.id, diketahui kedua pekerjaan kontruksi tersebut tahapan paket selesai, dikerjakan RBZM KONTRUKSI yang beralamat di KH Zainal Arifin Kelurahan Stabat Baru.(*)
Editor: Riyan