Dugaan Langgar Aturan KPU, Ini Klarifikasi Ketua FKUB Langkat
Lalu saat disinggung soal FKUB Deklarasi Dukungan Bapaslon (SATRIA-red), Panjang Harahap langsung menepis.
Lalu saat disinggung soal FKUB Deklarasi Dukungan Bapaslon (SATRIA-red), Panjang Harahap langsung menepis.
UU 1/2015 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal.
Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.