Kunker DPRD Sumut ke Langkat Serap Aspirasi Pelestarian Etnis Budaya

Perlindungan itu membentuk produk hukum daerah berupa Perda sebagai tindak lanjut amanat UU N 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan juga PP No 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan.