Resmi, November 2023 Tenaga Honorer Tidak Lagi Dipekerjakan

Batas akhir tenaga honorer dihapus tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018. Di mana pada lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PPPK dan PNS.