KRIS Pengganti Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Besaran Iuran Ditetapkan 1 Juli 2025
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.