13.959 Pelayan Masyarakat di Medan Terima Bansos DJPM Per Bulan
Di tahun 2024 juga telah diberikan kenaikan honor sebesar Rp 50 ribu per masing-masing kategori pelayan masyarakat.
Di tahun 2024 juga telah diberikan kenaikan honor sebesar Rp 50 ribu per masing-masing kategori pelayan masyarakat.
Meski tidak bisa mengcover seluruh kebutuhan, setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat kurang mampu.
Pada tahun 2024 naik lagi menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut.
Dukungan terhadap program seperti Sertakan bukan hanya upaya meningkatkan perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat solidaritas antarwarga di Sumut.
Disnaker Kota Medan menargetkan sebanyak 29% dari jumlah tersebut atau sekitar 60.464 orang akan dilindungi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai dengan Maret, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan Rp365 miliar atas klaim yang diberikan kepada peserta di Sumut.
Kebijakan itu setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Langkat.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh operator sekolah di tingkat SD dan SMP serta operator di 23 kecamatan.
Pemkab Langkat juga mengupayakan melaksanakan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN),
Diharapkan kedepanya semakin banyak lagi perusahaan yang menyalurkan CSR nya untuk membantu para pekerja rentan di Kota Medan.