282 Data Kementerian Tersandera Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan
“Serangan siber yang beruntun dan bertubi-tubi sepertinya menunjukkan kurang pedulinya pemerintah terkait isu keamanan siber,” ujar Pratama, Rabu (26/6/24).
“Serangan siber yang beruntun dan bertubi-tubi sepertinya menunjukkan kurang pedulinya pemerintah terkait isu keamanan siber,” ujar Pratama, Rabu (26/6/24).
Perlindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Kejahatan dunia cyber sampai saat ini masih terus terjadi dan menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia.