Poster di Pagar Sekolah, Tim Dedi Iskandar Batubara: Ada Pihak Ingin Menjatuhkan
Pihaknya menerangkan sudah mengedukasi timnya ketika ingin memasang APK, agar tidak melakukan pelanggaran Kampanye.
Pihaknya menerangkan sudah mengedukasi timnya ketika ingin memasang APK, agar tidak melakukan pelanggaran Kampanye.
Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.