Pelaku Usaha di Taman Cadika Wajib Bayar Retribusi, Ini Besarnya Sesuai Perda
Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp 1.000.000, langsung membayarnya melalui Bank Sumut.
Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp 1.000.000, langsung membayarnya melalui Bank Sumut.
Sebanyak 104 stand pelaku UMKM dengan aneka produk usaha tersedia di kegiatan ini.
Peserta yang ikut Medan Run 2023 ini tidak hanya masyarakat Medan saja, tetapi dari luar kota Medan bahkan ada yang dari luar Provinsi Sumatera Utara.
Mereka adalah para atlet yang mendapatkan medali emas pada Kejuaraan Asia Tenggara yang berlangsung di Batam beberapa waktu lalu.
Ruang terbuka publik ini akan menjadi semacam ruang pertemuan bagi warga dari berbagai latar belakang. Di ruang ini, warga berkomunikasi dan berinteraksi dengan nyaman.
Kadispora menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berpartisipasi dalam turnamen tersebut.
"Tujuannya untuk meningkatkan potensi, kreasi dan prestasi pemuda di masa depan," jelas Ade.