Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Alasan KontraS Sumut Menyayangkan Putusan MA
Ady Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.
Ady Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.
Kabar itu diketahui dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang beredar, Nomor 7283 K/PID.SUS/2024, bahwa Amar Putusan, Kabul.
KSM 2023 ini diikuti oleh 1.185 siswa madrasah teridiri dari tingkat MI 354 siswa, tingkat MTs 513 siswa, dan tingkat MA 288 siswa.
"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID-19," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.