Pj Gubernur & Forkopimda Sumut Lepas Tim Patroli Penertiban APK
Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara.