Juli – Oktober 2024, Polda Sumut Tangkap 2.099 Tersangka dari 1.684 Kasus Narkoba
Dalam periode ini, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat.
Dalam periode ini, aparat berhasil mengungkap 1.684 kasus narkoba, dengan menahan 2.099 tersangka yang terlibat.
Pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam, mengakui disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
"Saya pastikan polisi ada di mana-mana sehingga masyarakat merasa aman," pungkas Kapolda Sumut.
Whisnu merincikan barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 175,63 kg, ganja seberat 218,39 kg dan pil ecstasy sebanyak 33.008 butir.
Mantan Kapolres Biak ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
Disana didapati kembali barang bukti sabu sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.
Hadi menjelaskan jika Bembeng ditangkap saat pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Faisal Hasrimy turut menekankan pentingnya silaturahmi dalam kegiatan ini.
Diketahui, penjualan narkoba dilakukan di pondok-pondok yang mereka (bandar) buat sebagai lapak bertransaksi dengan penjagaan bergantian.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus teh bermerk Cina yang diduga mengandung narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas ransel berwarna biru yang dibawa oleh tersangka.