Raih 55,37 Suara, KPU Langkat Tetapkan SATRIA Pemenang Pilkada
Wakil Bupati Langkat terpilih Tiorita br Surbakti menyampaikan, permohonan maaf Syah Afandin, tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Wakil Bupati Langkat terpilih Tiorita br Surbakti menyampaikan, permohonan maaf Syah Afandin, tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Kita tidak lagi bercerita bagaimana jalannya rusak karena anggaran terbatas, sekolahnya jelek karena ketidakmampuan, ekonominya jelek karena kita selalu menyalahkan, tidak Pak.
Kita tidak lagi bercerita bagaimana jalannya rusak karena anggaran terbatas, sekolahnya jelek karena ketidakmampuan, ekonominya jelek karena kita selalu menyalahkan, tidak Pak.
Terakhir untuk kawan-kawan, harap lebih tenang, lihat rekam jejak dan lihat mana yang bisa memperjuangkan Langkat.
"Kita sudah mengambil sikap-sikap yang tidak pernah bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian," sebut Ondim.
Isu ini pun menjadi badai keras ditengah Pilkada Langkat menghantam Ondim, dinilai meretakkan elektabilitas kepercayaan masyarakat untuk memilih.
Tentu menjadi paradoks tersendiri bagi Syah Afandin Eks Plt Bupati Langkat tidak mampu menyakinkan Pemerintah Provinsi Sumatera untuk menganggarkan pengerukan waduk Tanjung Pura. Sementara Ia mengklaim penuntasan pembangunan Titi Sei Wampu berkat lobi - lobinya. Sungguh ironis, klaim yang tidak berdasar.
Kawasan industri Langkat, kita orang Langkat, di mana kawasan industri Langkat itu ada? Kalau ada, kapan realisasi? Dan serapan tenaga kerjanya berapa yang sudah diserap? Tidak ada? Itu masih rencana juga dan perlu eksekusi.
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Walaupun ASN dituntut untuk bersikap netral, tapi ASN masih dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.