IMM Batubara Desak Bawaslu Periksa Oknum Kades Dukung Paslon Capres

Pasal 490 dijelaskan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.