Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah Ditertibkan
Sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan No 9 tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.