Dugaan Pelanggaran Kampanye, Poster Dedi Iskandar Batubara di Pagar Sekolah

Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.