22 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Langkat
Sabu dan ganja yang dimusnahkan milik 10 tersangka dari 7 kasus hasil pengungkapan dari kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Sabu dan ganja yang dimusnahkan milik 10 tersangka dari 7 kasus hasil pengungkapan dari kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.