SABU Bebas Beredar di Babalan, Warga Langkat Minta Polisi Brantas Bandar
Diketahui, penjualan narkoba dilakukan di pondok-pondok yang mereka (bandar) buat sebagai lapak bertransaksi dengan penjagaan bergantian.
Diketahui, penjualan narkoba dilakukan di pondok-pondok yang mereka (bandar) buat sebagai lapak bertransaksi dengan penjagaan bergantian.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.