Seru! Kasasi Langkah Pemkab Langkat di Kasus PPPK 2023
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum.
LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan- rekan media.
Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan. Kemudian A, Dr HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM.
Berdasarkan amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
Polda Sumut telah memanggil mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) untuk diminta keterangan terkait kasus PPPK.
Ondim dalam pemeriksaan itu, menerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan PPPK, baik itu menyangkut SKTT maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.
LBH Medan dan guru honorer sejak awal mendesak Polda Sumut memeriksa dan menangkap Aktor Utama dan menahan kelima tersangka kasus PPPK Langkat.