Aturan Baru dari Kongres di Bandung, Ketua PWI Kab/Kota Harus UKW Madya
Anggota PWI Sumut mendapatkan asuransi kematian dengan nilai Rp 42 juta. Serta jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, jika meninggal menerima santunan sebesar Rp 88 juta dan jika kecelakaan akan dirawat/diobati sampai sembuh.