Tok…! Propemperda Langkat 2025 Ditetapkan, Ada 6 Ranperda Diusulkan
Perda BUMD dan Perda PT Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.
Perda BUMD dan Perda PT Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya,