Kepala Daerah Sisa Jabatan 2023 Harus Menyusun RPD & RKPD

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang disebut RPD.