Berita Bohong Tes Swab, Rizieq Divonis MA 2 Tahun Penjara

"Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID-19," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.