Kasus TPPO Eks Bupati Langkat, Kejari Eksekusi Cana 4 Tahun Penjara
Namun dalam proses akhir sidang, diputuskan bebas tak bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Namun dalam proses akhir sidang, diputuskan bebas tak bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Ady Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.
Kabar itu diketahui dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang beredar, Nomor 7283 K/PID.SUS/2024, bahwa Amar Putusan, Kabul.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta ke agen.
Sarasehan diisi oleh para narasumber yaitu BP3MI Sumut Khalida Elviera, P3AKB Sumut Roima Harahap, Kanit PPA Kompol Haryani dan Kanit TPPO Kompol Mardianta Ginting.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar reatitusi sebesar Rp 2,373 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp2,377 Miliar lebih.
Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO).