Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Alasan KontraS Sumut Menyayangkan Putusan MA
Ady Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.
Ady Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.
Kabar itu diketahui dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang beredar, Nomor 7283 K/PID.SUS/2024, bahwa Amar Putusan, Kabul.
Namun harus diketahui pula status koruptor sangat berdampak pada elektabilitas politik, sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat memilihnya lagi. Meski kemungkinan kembali dipilih ada.
Pendalaman itu dilakukan Penyidik KPK saat memeriksa Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Senin (7/10/2024).
KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 22 miliar dalam perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
SATRIA telah mendaftar ke KPU Langkat, Kamis 29 Agustus 2024 dan melakukan pemeriksaan kesehatan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar reatitusi sebesar Rp 2,373 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp2,377 Miliar lebih.
Pria paruh baya itu berharap agar keluarga besar TRP diberikan keukuatan dalam menghadapi segala cobaan. Dia yakin TRP dapat menjalani semua persoalan yang dihadapinya dengan bijaksana.
a juga menyampaikan tidak pernah kekurangan makan selama menjalani pembinaan. Dirinya juga mempersilahkan bagi pihak mana saja jika ingin mengetahui proses pembinaan TRP, untuk bertanya pada dirinya.