Perkara TPPO, PN Stabat Vonis Bebas Terbit Rencana, Kejari Langkat Berencana Kasasi
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara, dan membayar reatitusi sebesar Rp 2,373 miliar.