Tak Relevan dengan Kepentingan Nasional, Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 Diajukan

Paripurna DPRD Medan membahas pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015, Selasa (21/1/25) di Gedung DPRD Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Hal ini terungkap saat Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga  Khitanan Massal Digelar Baznas Medan, Zakat Ciptakan Keadilan Sosial

“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut,” kata Bobby.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diajukan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  AMBLES, Perbaikan Titi Besi di Langkat Mulai JULI selesai DESEMBER 2024

Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby Nasution, haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” paparnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us