
AXIALNEWS.id | Viral video perlihatkan tim pemadam kebakaran (damkar) Pemkab Langkat memadamkan kebakaran tanpa masker pernapasan.
Kebakaran tersebut terjadi di Dusun Puloh 1 Desa Selayang Baru Kecamatan Selesei, Langkat, Senin (7/4/25) sekitar pukul 03.19 WIB dinihari.
Api hanguskan 1 unit rumah toko (ruko) milik Eka Syahputra (30) yang menjual perabotan rumah tangga (kelontong). Kerugian ditaksir ratusan juta, diduga korsleting listrik.
Dalam proses pemadaman tersebut, terlihat seorang petugas damkar tanpa ragu menyemprotkan air dengan jarak tidak jauh dari sumber kobaran api yang besar.
Seolah rasa panas api dan gumpalan asap hitam yang membahayakan pernapasan tidak ia hiraukan demi api segera padam.
Padahal petugas itu tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Ia memadamkan api tanpa memakai helm dan masker pernapasan.
Benar – benar berjiwa kesatria bertaruh nyawa padamkan api demi memberikan pelayanan maksimal untuk warga bertuah.
Dari informasi diterima, ternyata tim damkar Langkat sama sekali tidak pernah memiliki fasilitas masker pernapasan yang khusus dipakai untuk memadamkan api (self contained breathing apparatus/SCBA atau respirator).
Dikemanakan sebenarnya penggunaan APBD Langkat itu?
BERITA TERKAIT:
Kebakaran Hebat di Simpang 4 Bahorok Langkat, Api Membakar Sejumlah Bangun Milik WargaKebakaran Bahorok Memakan Korban Jiwa & Hanguskan 6 Rumah Warga
Kebakaran Bahorok, Damkar Pemkab Langkat Langgar SPM 15 Menit Sampai Lokasi Sejak Terima Laporan
Kebakaran Bahorok, Jarak Tempuh Penyebab Utama Keterlambatan Damkar
Ini Bantuan Terbaik Pemkab Langkat untuk Korban Kebakaran Bahorok
Lelucon Negeri Bertuah, Bayar TPP Belasan Miliar Per Bulan Tapi Tak Mampu Tambah Armada Damkar
Kunjungi Korban Kebakaran, Ondim Janjikan 1 Mobil Damkar Standby di Bahorok
Rencana 1 Mobil Damkar Standby di Bahorok, Solusi Bijak Berpotensi Munculkan Kecemburuan Publik
Langkat Butuh 23 Mobil Damkar untuk Terapkan SPM 15 Menit sampai Lokasi Kebakaran
Estimasi Biaya Pengadaan 18 Mobil Damkar Langkat Rp 36 Miliar, 1 Kecamatan – 1 Unit Siaga
Padahal penggunaan SCBA wajib dan merupakan SOP yang harus dimiliki petugas damkar saat melakukan pemadaman kebakaran dengan tujuan keselamatan jiwa.
SCBA selain melindungi mata juga untuk menghindari asap berbahaya dan bahan kimia lainnya yang bisa menyebabkan iritasi paru-paru, gagal napas dan cardiac arrest (jantung berhenti berdetak secara tiba-tiba) hingga mengakibatkan kematian.
Contohnya adalah Martin Panjaitan, juru padam pada UPT Damkar Cimanggis Kota Depok, meninggal dunia usai memadamkan kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/10/2024) lalu, akibat tanpa mengenakan SCBA.
Hasil pemeriksaan tim medis, Martin Panjaitan meninggal akibat terlalu banyak menghirup asap hingga sebabkan gagal napas dan cardiac arrest.
“Haruskah petugas damkar Pemkab Langkat ada yang meninggal baru SCBA disediakan. Kami tidak perlu diapresiasi usai bertugas, cukup diberikan APD lengkap. Kami juga ingin selamat dalam bertugas. Kami juga punya keluarga yang selalu menantikan kepulangan kami dengan selamat,” cetus kesal salah satu petugas damkar Pemkab Langkat, Senin (7/4/2025). (*)
Editor: Riyan
Bg terimakasih x atas berita abg.itu yg selama ini kami keluh kan.mobil mogok” apd gk lengkap
Tolong bantu kami pemadam bg.dari pengangkatan p3k aja kami satu pun gk di kasih kuota sama pemkab langkat