
AXIALNEWS.id | Informasinya lebih dari 10 tahun armada mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemkab Langkat tak pernah bertambah.
Hingga kini di tahun 2025 jumlah mobil damkar masih tetap 5 unit ditempatkan di empat kecamatan.
Pasca kebakaran di Kecamatan Bahorok, Kamis (3/4/25) lalu, Bupati Langkat Syah Afandin menjanjikan penambahan 1 unit mobil damkar di P-APBD 2025 untuk ditempatkan di Bahorok.
Perlu diketahui, APBD Langkat 2025 sebesar Rp 2.121.784.461.943 (Rp 2,1 triliun lebih), sementara APBD Kota Binjai 2025 sebesar 1.023.000.000.000 (Rp 1,023 triliun).
Fasilitas mobil damkar Pemko Binjai sejak beberapa tahun lalu sudah berjumlah 7 unit terdiri dari 4 unit mobil pendobrak (memadamkan api), 2 unit mobil suplai air, dan 1 unit mobil tangga.
“Total fasilitas mobil damkar ada tujuh unit. Empat unit mobil pendobrak terdiri dari dua mobil besar bantuan dari pusat, dan lainnya kecil,” ungkap Kalak BPBD Binjai, Rudi Barus baru baru ini.
Kota Binjai terdiri 37 kelurahan dari 5 kecamatan. Kabupaten Langkat terdiri 240 desa – 37 kelurahan dari 23 kecamatan dan termasuk daerah terluas di Sumut.
Sejak dua tahun kepemimpinan Dameka Putra Singarimbun sebagai Kasatpol PP Langkat, usulan penambahan mobil damkar tidak pernah mendapatkan restu, hingga kini bertahan 5 unit.
Pengusulan mobil damkar setiap tahunnya tidak pernah diloloskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat.
“Kita pengusulan unit damkar tiap tahun.
Tidak lolos di TAPD mungkin pertimbangan kurangnya anggaran karena ada yang lebih prioritas atau efesiensi anggaran,” ungkap Dameka belum lama ini.
Imbasnya, pelayanan dasar sesuai SPM 15 menit sampai lokasi kebakaran setelah menerima laporan, tidak pernah didapatkan secara merata oleh masyarakat Langkat.
Kurangnya anggaran terus menjadi alasan seolah agar tidak dipersalahkan atas gagalnya memperjuangkan penambahan mobil damkar. Meski jumlah pengusulan mobil damkar hanya 1 unit di setiap tahun.
“Setiap tahun (pengusulan mobil damkar) 1 (satu unit) karena mengingat harganya tinggi diatas Rp 1,8 miliar,” lanjut Kasatpol PP Langkat.
Perlindungan kebakaran salah satu pelayanan dasar yang wajib diterima semua warga sesuai UU No 23 tahun 2014. Artinya penempatan 1 mobil damkar di 23 kecamatan harus menjadi prioritas.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat, Mulyono mengaku penambahan mobil damkar merupakan prioritas. Namun kenapa tidak bertambah, lagi – lagi alasannya kemampuan keuangan daerah.
“Kalau soal damkar tentu menjadi prioritas, cuman realisasinya tergantung juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya belum lama ini.