
AXIALNEWS.id | Enam (6) pejabat utama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak diperkenankan mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) perdana.
Rapat ini dipimpin Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Walikota Fadly Abdina, Rabu (5/3/2025).
Keenam pejabat tersebut terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Kualo.
Sumber wartawan menginformasikan bahwa keenam pejabat tersebut dilarang memasuki ruang Rakorpem di Aula Sutrisno Hadi karena keterlambatan.
“Walikota tidak mengizinkan mereka mengikuti rakorpem karena terlambat,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungbalai, terutama dalam kegiatan resmi seperti Rakorpem.
“Walikota Tanjungbalai ingin menerapkan disiplin waktu yang lebih ketat bagi seluruh ASN,” lanjut sumber tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai, Edwarsyah, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui sambungan telepon.
“Benar, beberapa Kepala OPD, termasuk saya, tidak diizinkan mengikuti rakorpem karena terlambat,” katanya.(*)
Editor: Syafrizal