AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Medan | Pemerintah Kabupaten Langkat serius melindungi warga negeri bertuah yang bekerja di luar negeri.
Keseriusannya bukan isapan jempol, Pemkab Langkat telah menandatangani (teken) Nota Kesepakatan (MoU) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Nomor : 05/KA-MoU/KS.01/III/2022 dan Nomor : 172/NK/DiISNAKER/2022.
Teken dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani disaksikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (9/3/2022).
Syah Afandin mengatakan dengan dimulainya kerjasama ini, akan membuka peluang bagi warga Langkat yang ingin bekerja ke luar negeri berjalan secara aman dan baik.
Saat ini permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi.
“Permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi, oleh sebab itu hal ini dapat kita jadikan benteng, kemanfaatan bagi warga tanah betuah,” bebernya.
Kerjasama dengan BP2MI juga untuk menjamin pelindungan pekerja migran sebelum bekerja dan setelah bekerja.
“BP2MI juga akan memfasilitasi kepulangan pekerja migran apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti peperangan, wabah penyakit atau ada pekerja migran yang bermasalah di negara tujuan,” pungkas praktisi PAN ini.
Selanjutnya Afandin menjelaskan BP2MI adalah lembaga non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Penandatanganan MoU menandai kerjasama kedua belah pihak dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran dari wilayah Kabupaten Langkat.
“Objek dari Nota Kesepakatan ini adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, ketrampilan, fasilitasi, penempatan, termasuk sosialisasi dan koordinasi antara Pemkot dan BP2MI,” ungkapnya.
Selain Kabupaten Langkat, penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BP2MI juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Deli Serdang, Simalungun, Tapanuki Selatan, Serdang Bedagai, Tanjung Balai dan Kabupaten Batu Bara.
Serta instansi pendidikan dan kesehatan sebagai penyelenggara kesiapan tenaga kerja.(*)