
AXIALNEWS.id | Fd (42) warga Kecamatan Stabat terduga pelaku penggelapan 14 mobil rental akhirnya menyerahkan diri ke Polres Langkat, Rabu (26/2/2025) petang.
Kasat Reskrim AKP Pandu H W Batubara membenarkan jika pelaku Fd telah menyerahkan diri.
“Benar Pak. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mohon doanya ya Pak,” ujarnya singkat, Kamis (27/2/2025) sembari meminta rekan media bersabar karena pelaku belum boleh dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh, selain menggelapkan 14 unit mobil rental berbagai merk, ternyata masih banyak pihak-pihak yang diduga turut menjadi korban penipuan pria bertubuh tambun ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan 14 unit mobil rental berbagai merk dan jenis yang sengaja disembunyikan komplotan para terduga pelaku di beberapa titik kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Serangan.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Trio Prasojo saat
Press Release kasus penggelapan mobil rental di pelataran Mapolres Langkat, Jumat (21/2/2025) sore.
Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor atas nama M Akbar (23) warga Kecamatan Selesai.
Kapolres Langkat mengatakan bahwa kerja keras yang dilakukan jajaran Polsek Padang Tualang dan Polres Langkat sukses mengamankan 14 unit mobil rental dalam tempo kurang dari 24 jam usai menerima laporan.
“Pasca laporan polisi terkait adanya kasus penggelapan kendaraan Mobil Rental, Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan unit mobil rental dari berbagai jenis yang diamankan diberbagai lokasi. Sebenarnya ada 15 unit, namun 1 unit lagi masih dalam pencarian,” paparnya.
Ada dari Kabupaten Langkat, Medan dan Kota Binjai. Para korban tersebut yakni:
Awalnya pelaku yang diketahui berinisial FD (42) datang ke sebuah rental mobil di Desa Bangun Sari Kecamatan Selesai, Langkat, untuk menyewa 15 unit mobil pribadi berbagai jenis.
Mobil tersebut milik MA warga Desa Bagun Sari Kecamatan Selesai dengan modus ada perusahaan yang ingin menyewa mobil dengan sistem kontrak bulanan.
Modusnya, terkait ekonomi, sistem gali lubang tutup lubang. Awalnya mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat.
Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor, sehingga pelapor pun percaya dan kemudian menghubungi rekan-rekannya (korban) yang memiliki perusahaan jasa mobil rental lainnya.
“Karena pelaku sudah sering menyewa mobil rental, para pemilik mobil percaya. Apalagi yang jadi penghubung (pelapor) juga masih famili pelaku yang mobilnya juga sudah disewa pelaku. Kemudian disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres.
Nah, ketika waktu pembayaran sudah jatuh tempo, yakni pada tanggal 05 Februari 2025, ternyata pelaku tidak juga melakukan pembayaran. Bahkan, beberapa unit mobil diketahui sudah berpindah tangan.
Setelah melewati jatuh tempo, hari Selasa (18/2/2015) sekira pukul 01.00 WIB, pemilik mobil mengetahui jika GPS yang ada di setiap mobil, telah mati.
Sementara nomor ponsel terlapor juga sudah tidak dapat di hubungi lagi. Kemudian, pelapor melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna diproses hukum.
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebanyak 15 unit mobil senilai kurang lebih Rp 2.800.000.000,” jelas Kapolres.
Dilansir dari orbitdigitaldaily, Ferdinan Harahap (42), tersangka penggelapan 14 mobil rental mobil mengaku tidak kabur. Ia menenangkan diri di kediaman kerabatnya, usai kasus tersebut muncul beberapa waktu lalu.
Bahkan, tak ada satu pun kendaraan tersebut digadaikan pria bertubuh tambun ini, seperti yang disangkakan padanya.
Hal ini disampaikan Agus Setiawan Gusti SH, selaku penasihat hukum (PH) Ferdinan, kepada awak media, Jumat (28/2/2025) malam.
“Itu sebenarnya tidak benar. Yang dikatakan kalau klien saya telah melarikan diri, itu saya bantah,” tegas Gusti.
Sebenarnya, kata Gusti, kliennya itu sedang menenangkan diri terkait kasus yang sedang dihadapinya. Atas nasihat keluarga dan PHnya, Ferdinan pun memutuskan untuk menyerahkan diri.
Pada Rabu 26 Februari 2025 siang, Ferdi mendatangi Mapolres Langkat bersama PHnya untuk menyerahkan diri. Di sana, pria bertubuh tambun itu memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.
“Setiap perbuatan yang dituduhkan itu, dia (Ferdi) akan mencoba membersihkan ini dan dia akan mempertanggungjawabkannya. Dengan itikad baik klien saya, semestinya ini disambut dengan baik,” tutur Gusti.
Lebih lanjut, pengacara asal Tanjung Pura ini menerangkan, ada kerja sama dengan pemilik mobil dalam kasus tersebut. Selain itu, rental mobil itu juga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah ada yang berjalan sampai 2 tahun.
Ferdi juga selalu membayar biaya rental kepada pemilik mobil saat sudah jatuh tempo pembayaran. Klien Gusti ini juga sama sekali tidak ada menggadaikan belasan kendaraan itu kepada siapa pun.
Bahkan, keuntungan dari rental itu juga diterima pemilik mobil.
“Saya berharap, ketika penyidik Polres Langkat objektif dalam menangani perkara klien saya, saya yakini akan banyak orang-orang yang bakal tertarik dalam perkara ini. Bakal bisa jadi tersangka, banyak ini,” sebutnya.
“Saya meminta kepada penyidik, agar nama-nama itu dipanggil dan diperiksa,” ketusnya.(*)
Editor: Riyan