
AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Tanjungbalai mengklaim memiliki 60 inovasi daerah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Klaim tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwa) Tanjungbalai Nomor 82 Tahun 2022.
Data itu juga dimuat dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) mencatat bahwa OPD di lingkungan Pemko telah menjalankan berbagai inovasi tersebut.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak semua inovasi berjalan, bahkan sebagiannya diduga fiktif.
Beberapa inovasi bahkan disebut belum pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan di OPD yang tercantum dalam Perwa tersebut.
“Belum ada sejak saya menjabat,” kata salah satu kepala OPD kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025).
Sumber tersebut mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima program inovasi yang disebut dalam peraturan walikota itu. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui keberadaan daftar inovasi tersebut dari laporan wartawan.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Walikota Tanjungbalai melalui Plt Kadis Kominfo Heri Antoni belum bisa memberikan tanggapan. Heri menyebutkan akan mencari datanya terlebih dahulu.
“Nanti saya cari dahulu datanya,” tulis Heri Antoni melalui pesan kepada wartawan.
Diketahui, Perwa Nomor 82 Tahun 2022 menjadi dasar hukum pelaksanaan dan pelaporan inovasi daerah di Kota Tanjungbalai.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa inovasi bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Namun kenyataannya, sebagian program inovasi itu dinilai masih sebatas dokumen, belum terlihat implementasi nyata di lapangan.(*)
Editor: Syafrizal M