
AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat usulkan tiga (3) rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan komposisi kursi di tiap Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Kabupaten Langkat.
Hal itu diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Rabu (29/11/2022).
Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Zulhijar Spd, menanyakan siapa yang akan menjadi eksekutor penentu Dapil dan bagaimana indikator dalam penataan Dapil tersebut.
Anggota Komisioner KPU Langkat, Muhammad Khair mengatakan, bahwa yang menjadi eksekutor ketiga usulan rancangan tersebut KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Usulan tersebut berdasarkan tujuh (7) prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022.
Ketujuh prinsipnya adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Sebelumnya, sambung Khair, pihaknya juga telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat terkait penataan Dapil tersebut, baik melalui email maupun surat menyurat pertanggal 23 November hingga 6 Desember 2022.
“Untuk tahapan uji publik rancangan penataan Dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama pada tanggal 12 ataupun 13 Desember 2022 mendatang, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI,” jelasnya didampingi Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu beserta rombongan.
Khair menyebutkan, dasar perubahan pertambahan jumlah penduduk di masing masing Dapil dan kesetaraan komposisi kursi di masing masing Dapil. Menjadi indikator penataan Dapil dan perubahan komposisi kursi tiap Dapil di Langkat.
RDP turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Langkat Muhammad Bahri, Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting, beberapa orang Anggota Komisi A diantaranya, Suwarmin, Dedi, Khaidir Syahputra dan Surialam.
Berikut tiga rancangan penataan Dapil Langkat yang diusulkan KPU Langkat :
Rancangan 1
Dapil I (12 kursi)
Dapil II (7 kursi)
Dapil III (8 kursi)
Dapil IV (11 kursi)
Dapil V (12)
Rancangan 2
Dapil I (10 kursi)
Dapil II (7 kursi)
Dapil III (9 kursi)
Dapil IV (8 kursi)
Dapil V (8 kursi)
Dapil VI (8 kursi)
Rancangan 3
Dapil I (10 kursi)
Dapil II (8 kursi)
Dapil III (7 kursi)
Dapil IV (8 kursi)
Dapil V (8 kursi)
Dapil VI (9 kursi)
Reporter: AN Yusuf
Editor: Eddy S